Senin, 29 November 2010

Konvensi International Mengenai Keselamatan di Laut

tabloid diplomasi
Robert C.Beckman
Director of Centre for International Law (CIL), National University of Singapore

REJIM legal internasional menggunakan UCLOS Art 98 dalam upaya Search and Rescue (SAR), yang mengatur bahwa setiap negara membutuhkan nakhoda yang dapat melakukan tindakan SAR sejauh ia dapat melakukannya tanpa membahayakan kapal, awak kapal, atau penumpang dalam hal; (a) untuk memberikan bantuan kepada orang yang ditemukan tersesat di laut; (b) untuk secepatnya melakukan tindakan penyelamatan terhadap orang yang mengalami kesusahan, jika ada informasi mengenai kebutuhan dan permintaan bantuan terhadapnya, sejauh tindakan tersebut dapat dilakukan secara wajar; (c) untuk memberikan bantuan kepada kapal lain, awak dan penumpangnya, setelah terjadinya tabrakan kapal.

Setiap negara pantai harus mendorong terwujudnya pemeliharaan operasi pencarian yang efektif dan layanan penyelamatan yang memadai dalam hal keselamatan di laut melalui pengaturan kerjasama regional dengan negara-negara tetangganya.

Konvensi international mengenai keselamatan di laut adalah Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, dimana secara umum, SOLAS dianggap sebagai perjanjian yang paling penting di IMO dalam hal pengaturan keamanan kapal dagang. Konvensi ini diadopsi pada 1 November 1974 dan diberlakukan pada 5 Mei 1980, serta terus-menerus diperbarui melalui amandemen. Pada 30 Juni 2010, sebanyak 159 negara pihak telah mengadopsi SOLAS, termasuk semua negara-negara ASEAN, kecuali Laos PDR.

Regulasi V/33.1 menyebutkan bahwa Nakhoda kapal yang tengah berada di laut dan berada dalam posisi yang memungkinkan untuk memberikan bantuan, ketika menerima informasi bahwa ada orang yang tengah mengalami kesulitan di laut, mereka pasti akan berupaya memberikan bantuan secepatnya dan memberitahukan bahwa kapal mereka segera melakukan upaya pencarian dan penyelamatan terhadap orang-orang yang mengalami musibah di laut tersebut.

Bab V Pasal 7 dari SOLAS menyatakan bahwa tugas pencarian dan penyelamatan itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa pengaturan yang diperlukan dibuat untuk mengkomunikasikan musibah yang terjadi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah mengenai tanggung jawab untuk menyelamatkan orang-orang yang tengah berada dalam kesulitan di sekitar pantai atau di laut. Pengaturan ini mencakup pembentukan, operasi dan pemeliharaan fasilitas SAR yang dianggap praktis dan diperlukan.

Konvensi internasional mengenai SAR di adopsi pada 1979 dan mulai diberlakukan pada 22 Juni 1985. Konvensi ini kemudian dirubah melalui resolusi Maritime Safety Committee IMO pada 1998 dan diberlakukan pada 1 Januari 2000. Kemudian dirubah kembali pada 2004, dan diberlakukan pada 1 Juli 2006. Pertanggal 30 Juni 2010, sudah sebanyak 95 negara yang menjadi para pihak di konvensi ini, termasuk Singapura dan Viet Nam.

Konvensi SAR 1979 ini dimaksudkan untuk membangun sistem internasional dengan standar dan prosedur yang umum. Tujuannya adalah untuk mengembangkan International SAR Plan sehingga operasi penyelamatan terhadap orang-orang yang tengah berada dalam musibah di laut akan dikoordinasikan oleh organisasi SAR, dan bila perlu dengan melakukan kerjasama organisasi SAR antar negara.

Ada beberapa negara yang tidak meratifikasi Konvensi SAR 1979 ini, karena mereka beranggapan bahwa tanggungjawab negara sebagai para pihak dalam konvensi ini terlalu besar. Pada perubahan 1998 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2000 dijelaskan, bahwa tanggung jawab pemerintah dalam hal ini lebih ditekankan pada pendekatan regional dan koordinasi antara operasi SAR maritim dan aeronautika.

Kerjasama SAR 1979 adalah upaya mendorong para pihak untuk masuk ke dalam perjanjian SAR dengan melibatkan negara tetangga dalam pembentukan SAR regional, pengumpulan fasilitas, pembentukan prosedur umum, serta kerjasama pelatihan dan kunjungan penghubung.

Kerjasama SAR 1979 memuat rincian langkah-langkah persiapan yang harus diambil, termasuk pendirian RCCs (Rescue Co-ordination Centres) dan sub-sub RCCs,serta penjabaran prosedur operasi yang harus diikuti dalam hal keadaan darurat atau siaga selama operasi SAR.
Kerjasama SAR 1979 membutuhkan para pihak untuk mengkoordinasikan organisasi SAR, dan bila perlu melakukan operasi SAR bersama-sama dengan negara tetangga. Kecuali jika ada persetujuan antara negara yang bersangkutan, bahwa para pihak memiliki otoritas sesuai dengan hukum nasional dan peraturan yang berlaku, untuk langsung masuk ke dalam wilayah teritorial laut pihak lain, semata-mata hanya untuk melakukan operasi SAR.

Perubahan SAR 1979 hingga 2004, dimaksudkan untuk memastikan bahwa dalam setiap kasus disediakan tempat yang aman bagi orang yang diselamatkan dalam waktu yang wajar. Para pihak akan berkoordinasi dan bekerjasama untuk memastikan bahwa nakhoda kapal yang memberikan bantuan dengan menaikkan orang-orang yang mengalami musibah di laut dibebaskan dari kewajiban penyimpangan pelayaran lebih lanjut dari kapal dimaksud, asalkan pembebasan kewajiban nakhoda kapal tersebut tidak membahayakan keselamatan hidup di laut.

Pihak yang bertanggung jawab atas wilayah SAR di mana orang-orang yang diselamatkan itu ditemukan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tempat yang aman, atau memastikan disediakannya tempat yang aman. Setelah mengadopsi Konvensi SAR 1979, Komite Keselamatan Maritim IMO membagi lautan dunia menjadi 13 wilayah SAR, dimana masing-masing negara memiliki batas wilayah SAR yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagian besar negara-negara ASEAN telah menetapkan Search and Rescue Region (SRR) mereka, namun beberapa SRR yang ada tersebut ternyata tumpang tindih.

SRR tersebut dinyatakan tanpa mengurangi sengketa maritim dan klaim batas maritim, dan bila tidak ada perjanjian mengenai SRR ini, maka negara-negara yang bertetangga didorong untuk membuat perjanjian kerjasama. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah jaringan komunikasi darurat otomatis kapal-kapal di seluruh dunia. GMDSS ini diperkenalkan melalui amandemen Konvensi SOLAS yang telah diadopsi pada 1988 dan mulai diberlakukan pada 1 Februari 1992, namun demikian GMDSS baru mulai beroperasi secara penuh pada 1 Februari 1999.

GMDSS memiliki dua tujuan, yaitu untuk memetakan wilayah-wilayah yang telah memiliki jaringan GMDSS dan untuk menentukan apakah kapal harus membawa peralatan radio GMDSS sebagai persyaratan tambahan. Sebelum ada GMDSS, jumlah radio dan jenis peralatan keselamatan yang harus dibawa oleh kapal tergantung dari tonase kapal. Dengan GMDSS, jumlah dan jenis peralatan keselamatan kapal serta radio yang harus dibawa oleh kapal tergantung pada kawasan GMDSS di mana mereka melakukan perjalanan.

Pertanggal 1 Februari 1999, semua kapal laut penumpang dan kapal barang yang beroperasi pada pelayaran internasional mulai dari 300 tonase gross ke atas, harus membawa peralatan yang dirancang untuk meningkatkan peluang penyelamatan terhadap terjadinya suatu kecelakaan, termasuk radio satelit Emergency Position Indicating Radio Beacons (EPIRBs), dan Search and Rescue Transponders (SARTs). Jika terjadi insiden musibah, GMDSS memungkinkan dilakukannya pencarian dan penyelamatan melalui otoritas darat, serta melakukan pengiriman informasi langsung ke sekitar wilayah dimana kapal mengalami musibah, dan memberikatan peringatan melalui satelit dan komunikasi terestrial.

Dalam hal terjadinya suatu musibah, seluruh operasi dikoordinasikan oleh RCC yang ditunjuk dan diinformasikan untuk siaga, baik melalui system Inmarsat, COSPAS-SARSAT atau dari stasiun radio pantai yang berpartisipasi dalam GMDSS. Pencarian itu sendiri dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Konvensi SAR dan diperkuat dengan IAMSAR secara manual.

GMDSS menyediakan sarana komunikasi untuk mengetahui di mana kapal yang mendapat musibah itu berada, jadi GMDSS dan SAR 1979 itu saling melengkapi. Konvensi SAR 1979 memang dirancang untuk menyediakan sebuah sistem global yang dapat merespon keadaan darurat. Sementara GMDSS dibentuk untuk mendukung SAR 1979 dengan komunikasi yang efisien. Jadi efektivitas SAR 1979 dan GMDSS ini tergantung pada ratifikasi dan seberapa baik implementasinya.

Pendekatan umum untuk pengembangan operasi SAR maritim dan penerbangan didasarkan pada tiga konvensi, yaitu: Konvensi SOLAS (V/33), Konvensi SAR 1979, dan Lampiran-12 Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional. International Maritime Organization (IMO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah membentuk Working Group bersama guna harmonisasi operasi SAR maritim dan aeronautika melalui penyiapan pembentukan International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) secara manual.

Kerjasama SAR ASEAN dilakukan berdasarkan ASEAN Agreement 1975 yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 15 Mei 1975. Perjanjian ini memfasilitasi operasi pencarian kapal yang mengalami musibah dan penyelamatan para korban kecelakaan kapal, dan diratifikasi oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Myanmar, Thailand dan Viet Nam.

Deklarasi tersebut adalah demi kepentingan para Pihak dalam melakukan langkah-langkah pemberian bantuan kepada kapal yang mengalami musibah di wilayah mereka dan juga tindakan yang tepat dan memungkinkan untuk dapat dilakukan oleh para pemilik kapal atau pihak berwenang di mana kapal tersebut terdaftar untuk mempersiapkan langkah-langkah bantuan yang harus dilakukan dalam keadaan seperti itu.

Perjanjian Kerjasama tahun 1975 mengatur bahwa suatu Pihak harus tunduk pada kendali otoritas mereka sendiri, seperti izin masuk pesawat dan kapal, peralatan dan personil yang diperlukan untuk mencari kapal yang mengalami musibah, penyelamatan korban kecelakaan kapal ke seluruh wilayah, juga wilayah lainnya yang dilarang yang diyakini bahwa kapal atau korban berada.

Para Pihak wajib membuat perjanjian untuk memastikan mereka dapat masuk ke suatu wilayah tanpa penundaan, sementara teknisi ahli yang diperlukan untuk pencarian dan penyelamatan melakukan koneksi dengan kapal yang mengalami musibah.
Cetak biru Politik-Keamanan 2009 merupakan dasar bagi dibentuknya ASEAN Maritime Forum yang menyerukan untuk dilakukannya langkah-langkah peningkatan kerjasama Keselamatan Maritim dan SAR melalui kegiatan seperti berbagi informasi, kerjasama teknologi dan pertukaran kunjungan pihak yang berwenang.
Negara-negara ASEAN juga telah membentuk Search and Rescue Regions (SRRs) dan Maritime Rescue Coordination Centres (MRCCs) yang menyarankan adanya kerjasama diantara negara-negara ASEAN di tingkat operasional SAR yang baik secara umum. Beberapa negara ASEAN bahkan telah memiliki protokol bilateral yang menetapkan mengenai prosedur masuknya unit penyelamatan ke wilayah otoritas masing-masing.
Langkah-langkah peningkatan kerjasama yang dilakukan adalah dalam hal kerjasama penggunaan fasilitas SRR setiap kali terlibat misi SAR. Meningkatkan arus dan pertukaran informasi yang ada selama operasi SAR. Meningkatkan kerjasama pengelolaan anggota keluarga dari orang yang diselamatkan atau hilang di laut, dan sering melakukan latihan regional SAR untuk menjamin efisiensi dan efektivitas komunikasi ang dan pengaturan operasi SAR.
Menetapkan pengaturan kerjasama praktis SAR di wilayah laut teritorial di mana terdapat batas maritime, di wilayah dimana terjadi tumpang tindih SRRs. Pengaturan praktis tersebut tidak harus mengurangi batas klaim maritim dan delimitasi batas maritim.
Peningkatan kerjasama akan lebih mudah dilakukan apabila ada kerangka hukum yang umum. Sebagian besar negara-negara ASEAN merupakan para pihak pada UNCLOS dan SOLAS, tapi hanya 2 negara ASEAN yang menjadi pihak pada SAR. Sebaiknya semua negara ASEAN yang tidak menjadi pihak pada Konvensi SAR 1979 harus benar-benar didorong untuk menjadi para pihak.
ASEAN harus mempertimbangkan penyusunan Perjanjian baru SAR ASEAN. Sementara itu, ASEAN juga harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kerjasama mereka, termasuk dalam hal: Penggunaan berbagai fasilitas dalam misi penyelamatan; Prosedur standar operasi untuk masuk ke perairan teritorial dan melakukan pertukaran informasi; Pengaturan di daerah perbatasan; Meningkatkan program pelatihan SAR; dan meningkatkan latihan SAR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar